Cak Imin Berpotensi Dipanggil KPK
JAKARTA – Mantan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berpotensi dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan pada Cak Imin terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia tahun 2012.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemanggilan tersebut muncul karena kasus tersebut terjadi di masa jabatan Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja. Menurut Asep Guntur, dalam pemeriksaan KPK menyesuaikan dengan tempus-nya (waktu kejadian).
“Waktu kejadiannya kapan, Jadi kita dapat laporan, dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu,” kata Asep dikutip dari Antara, Minggu 3 September 2023.
Opsi pemanggilan kata pria asal Majalengka ini tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar. Pihaknya juga memanggil semua pejabat di lingkungan Kemenaker pada saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemenaker itu KPK telah menetapakn tiga tersangka. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. “Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 21 Agustus 2023.
Meski demikian KPK belum mengumumkan profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK baru akan mengumumkan setelah proses hukum rampung. Ali mengungkapkan, hingga saat ini penyidik KPK masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
IKLAN
Dalam hal ini pihaknya menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara,”jelasnya. (Red)