Pengedar Narkoba di Majalengka Kembali Diringkus
MAJALENGKA – Pengedar narkoba kembali berhasil diringkus jajaran Polres Majalengka. Para pelaku diringkus karena diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, dan ganja kering. Mereka juga mengedarkan dan menjual tembakau sintetis serta obat keras terbatas.
Dalam keterangannya Wakapolres Majalengka, Kompol Bayu Purdantono, mengatakan, ketiga pengedar narkoba yang diamankan yakni berinisial ET, AP, dan MN. Ketiga tersangka diketahui warga Sumedang, Subang dan Aceh. “ Semua pelaku orang luar Kabupaten Majalengka, tersangka ET diketahui warga Sumedang, AP warga Subang dan MN warga Aceh,”ungkapnya, Kamis (31/8/2023).
Menurut Wakapolres,bahwa pelaku MN ini adalah pengedar obat keras yang diamankan petugas dari Kodim 0617/Majalengka. Pelaku kemudian diserahkan pada Polres Majalengka.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kodim 1617/Majalengka yang telah membantu memberantas peredaran obat keras di Kabupaten Majalengka,”ucapnya.
Lebih jauh Wakapolres menjelaskan,dalam pengungkapan kasus narkoba kali ini pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita dari para tersangka, di antaranya, sabu-sabu seberar 12,31 gram, ganja kering 5,59 gram, dan 42,68 gram tembakau gorila atau tembakau sintetis.
Lalu ada obat keras sebanyak 10522 butir terdiri dari berbagai jenis. ” Obat keras yang diamankan antaranya, 6000 butir Hexymer, 3894 butir Tramadol, 389 butir Dextro, 189 butir Trihex, dan 80 butir Double YY,”jelasnya.
IKLAN
Seluruh barang bukti kasus peredaran narkoba dan obat keras lanjutnya, dalam kurun satu bulan terakhir telah dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.
Pihaknya juga memastikan, jajarannya akan terus memberantas peredaran narkoba maupun obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Majalengka. “Kami akan memperketat patroli dan pengawasan. Mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Masyarakat dapat menghubungi melalui nomor Call Center 110 atau Hallo Pak Kapolres ke no 081111122004,”pungkasnya. (CM-03)