Terindikasi Gunakan Ijazah Palsu, Politisi Gagal Nyaleg
MAJALENGKA – Diduga Gunakan ijazah palsu, politisi gagal nyaleg. Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Majalengka mencoret 64 nama sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024. Pencoretan puluhan nama politisi itu diantaranya karena ada indikasi penggunaan ijazah palsu.
Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada, mengatakan,pihaknya telah melakukan verifikasi pada 656 nama yang diajukan partai politik. Dari hasil verifikasi, yang memenuhi syarat hanya 592 orang. Sedangkan 64 lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“64 lainnya tidak memenuhi syarat sehingga DCS Kabupaten Majalengka untuk Pemilu 2024 sebanyak 592 orang itu,” kata Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada.
Agus menjelaskan, puluhan nama yang dicoret dilakukan KPU karena tidak memenuhi persyaratan. Gagalnya puluhan politisi itu menjadi caleg karena tidak terpenuhinya persyaratan. Kemudian ada juga karena terindikasi menggunakan ijazah palsu. Indikasi itu diketahui saat proses pemeriksaan.
“Saat klarifikasi ke lapangan, ke lembaga yang tercantum dalam ijazah itu, instansi bersangkutan meyakinkan bahwa nama itu bukan alumninya,”jelasnya.
Selain indikasi ijazah palsu, beberapa bacaleg juga diketahui tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Misalnya tidak melengkapi persyaratan keterangan sehat. “Hingga batas waktu yang ditentukan dokumen persyaratan itu belum dipenuhi,”tutur Agus.
IKLAN
Saat ini lanjutnya KPU tengah menunggu masukan masyarakat. Tahapan ini memberikan ruang kepada masyarakat memberikan masukan terhadap nama-nama dalam DCS. Tahapan ini akan berakhir pada 28 Agustus. (CM-03)