Komplotan Spesialis Pencurian Hewan Ternak Diringkus

Komplotan Spesialis Pencurian Hewan Ternak Diringkus

MAJALENGKA – Komplotan spesialis pencurian hewan ternak diringkus. Polisi terpaksa melumpuhkan tiga dari empat pelaku dengan timah panas karena melawan petugas. aparat kepolisian. Tiga tersangka diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak diamankan.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan,jajaranya mengamankan empat pelaku pencurian hewan ternak. Empat tersangka yang dibekuk yakni JS (46), AC (35), K (59), dan AW (45). Ke empat tersangka ini diketahui  berdomisili di Kabupaten Tasikmalaya.

Komplotan spesialis pencurian hewan ternak ini diamankan setelah melakukan pencurian kambing pada Jumat, 18 Agustus  2023. Saat penangkapan para tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Oleh karena itu, tiga pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur. “Karena melawan petugas kita lakukan tindakan tegas terukur,”kata Kapolres, Rabu (23/8/2023).

Menurut Kapolres, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan dari masyarakat. Masyarakat melaporkan telah terjadi pencurian pada 18 Agustus 2023 sekitar Pukul 03.00 WIB kambingnya hilang. Mendapat laporan tersebut polisi langsung bertindak. Upaya petugas membuahkan hasil dengan menangkap para pelaku.

Dari pemeriksaan diketahui keempat pelaku memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksinya. JS dan AC sebagai eksekutor, K memantau situasi, sedangkan AW bertugas menjadi sopir para pelaku.

Dari empat tersangka, pelaku inisial JS dan AC merupakan residivis dalam kasus serupa. Keduanya pernah divonis selama 8 bulan karena mencuri kambing dan domba. “Dari hasil pengungkapan telah diamankan 19 ekor kambing dari berbagai lokasi. 19 ekor kambing ini merupakan hasil operasi para pelaku selama 1 bulan di Majalengka.

IKLAN

“Alhamdulilah sudah terungkap, total semua 19 ekor kambing. Kurang lebih 10 TKP di Majalengka, dari 19 ekor kambing yang dicuri,”jelasnya. Barang bukti ini segera dikembalikan kepada pemiliknya.Sedangkan para pelaku dijerta Pasal 363, dengan ancaman penjara 7 tahun. (CM- 03)

Bagikan :
Baca Juga  Pembunuh Bapak Kandung di Majalengka Divonis Bebas
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)