Perbup Open Bidding Tak Perlu Dicabut

Perbup Open Bidding Tak Perlu Dicabut

MAJALENGKA – Peraturan Bupati (Perbup) tentang Open Bidding tak perlu dicabut. Pencabutan Perbup Nomor 12 Tahun 2021 oleh Pemkab tidak akan ada manfaatnya.

Tokoh masyarakat Majalengka, Abi Deni Djogem mengatakan, Pemkab Majalengka tak perlu mencabut Perbup tersebut. Karena dicabut atau tidak Perbup tidak akan memberikan keuntungan atau manfaat apapun. “Tidak perlu Perbup dicabut, tidak ada manfaatnya, biarkan saja,”ucapnya, Senin (14/8/2023).

Menurutnya, bila pemerintah memaksa mencabut, setelah munculnya polemik justeru akan memicu praduga ditengah-tengah masyarakat. Pencabutan Perbup setelah terjadi polemik hanya akan melahirkan asumsi liar. “Menurut hemat saya tidak perlu dicabut. Untuk apa tidak ada manfaatnya kok. Biarkan saja,”ujarnya.

Wacana pencabutan Perbup No 12 Tahun 2021 kabarnya atas saran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pencabutan Perbup sebagai solusi untuk mengakhiri polemik pelaksanaan Open Bidding pada November 2021 lalu.

Kabid Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan BKPSDM, Agus Yudy Rusdiana menjelaskan,, bahwa KASN menegaskan Open Bidding hasil seleksi Pansel dianggap sudah sesuai peraturan. Dengan demikian tidak ada yang mesti diperdebatkan lagi.

“Dan untuk mengakhiri polemik yang terjadi,kami akan mengusulkan pencabutan Perbup Nomor 12 Tahun 2021. Ini sesuai dengan saran dari KASN,”jelasnya. (CM-01)

IKLAN

Bagikan :
Baca Juga  Pemkab Majalengka Gelar Gerakan Pangan Murah
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)