Tidak Pernah Dipenjara, Jadi Syarat Open Bidding
MAJALENGKA – Tidak Pernah dijatuhi hukuman penjara menjadi salah satu syarat pelaksanaan Open Bidding di berbagai daerah. Persyaratan tersebut dituangkan dalam Perbup tentang Pedoman atau tata cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui seleksi terbuka (Open Bidding). Persyaratan tidak pernah dihatuhi hukuman pidana tak hanya diberlakukan pada calon Sekretaris Daerah (Sekda). Persyaratan itu juga diberlakukan pada calon pejabat selain Sekda.
Hasil penelusuran dari berbagai sumber, ketentuan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah atau Perbup. Di Jawa Barat misalnya, syarat itu diberlakukan di Kabupaten Kuningan. Bupati Kabupaten Kuningan menerbitkan Perbup Nomor 158 Tahun 2021. Dalam Perbup Open Bidding Kabupaten Kuningan, ketentuan itu diatur dalam Pasal 5 huruf l.
Pasal 5 huruf l berbunyi : tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dari/ atau berstatus sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkoba atau pidana umum.
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana juga menjadi syarat Open Bidding di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Perbup Kebumen Nomor 148 Tahun 2021 mengaturnya dalam Pasal 8 huruf l. Pasal 8 huruf l berbunyi : Tidak pernah menjalani hukuman pidana atau sedang dalam proses pemeriksaan dan atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Bangli, Provinsi Bali juga memberlakukan hal yang sama. Bupati Bangli mengeluarkan Perbup Nomor 36 Tahun 2021 sebagai pedoman pelaksanaan Open Bidding di daerahnya. Melalui Perbup tersebut Bupati Bangli mensyaratkan peserta Open Bidding atau seleksi JPT tidak pernah dihukum penjara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 huru f yang berbunyi : Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkaitan dengan jabatan/pekerjaan atau pidana lainnya yang tidak sesuai dengan norma, etika PNS.
Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan hal serupa. Hal itu dituangkan dalam Pasal 10 huruf k Perbup Bangka Nomor 41 Tahun 2022. Pasal 10 huruf k Perbup tersebut berbunyi, bahwa calon peserta seleksi JPT tidak pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. Dan tidak pernah atau sedang menjalani proses pidana/dijatuhi hukuman pidana.
IKLAN
Kemudian Provinsi Jawa Timur, tidak pernah dihukum penjara juga menjadi persyaratan Open Bidding di Pemkab Situbondo. Syarat itu dituangkan dalam Perbup Situbondo Nomor 10 Tahun 2017. Pasal 6 huruf l berbunyi “Tidak pernah dihukum penjara/kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pejabat setingkat Eselon II dari SKPD.
Perbup Open Bidding Majalengka Akan Dicabut
Seperti daerah lainya, Pemkab Majalengka juga memberlakukan syarat tidak pernah dipenjara dalam pelaksanaan Open Bidding. Hal itu diatur dalam Perbup Nomor 12 tahun 2021,tentang Pedoman Pelaksanaan Open Bidding di lingkungan Pemkab Majalengka.
Syarat itu tercantum pada Pasal 4 huruf k untuk jabatan Sekda, dan Pasal 5 huruf k selain jabatan Sekda. Belakangan muncul wacana Perbup tersebut akan dicabut. Pencabutan Perbup diusulkan oleh BKPSDM menyusul munculnya polemik pelaksanaan open bidding yang dilaksanakan pada November 2021.
Kabid Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan BKPSDM , Agus Yudy Rusdiana menyatakan, bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan rekomendasi pelantikan sesuai dengan peraturan. Hal itu diketahui setelah pihaknya bersama pihak legislatif berkonsultasi ke KASN, terkait proses mutasi, rotasi dan promosi terutama pelaksanaan seleksi JPT Pratama pada tahun 2021.
Menurut Agus, KASN menegaskan bahwa pemberian rekomendasi pelantikan atas hasil seleksi pansel dianggap sudah sesuai dengan peraturan. Tidak ada yang mesti diperdebatkan lagi. Untuk mengakhiri perihal yang dianggap menuai polemik itu,pihaknya akan mengusulkan nota dinas mengenai pencabutan Perbup Nomor 12 Tahun 2021.
Wacana akan dicabutnya Perbup juga dikemukakan Anggota Komisi I DPRD Majalengka H Hamzah Nasyah. Dikatakanya, wacana itu merupakan hasil kunjungan Komisi I bersama BKPSDM ke KASN. Kunjungan Komisi I ke KASN merespon munculnya polemik Open Bidding pada November 2021 lalu. Polemik muncul karena ada dugaan Open Bidding mengabaikan dasar hukum Perbup Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam kunjungan itu senya pertanyaan yang diajukan anggota DPRD Majalengka dikupas tuntas. Sehingga menghasilkan kesimpulan, bahwa tidak ada penyalahgunaan atau perbuatan melawan hukum pada pelaksanaan Open Bidding. “Jadi dalam hal ini, polemik Open Bidding yang terjadi pada bulan November 2021 lalu di lingkungan Pemkab Majalengka, sudah clear and clean,” jelasnya.
Bahkan tambahnya, ada kesimpulan lain dalam rapat tersebut. Yakni, disarankan agar Perbup Nomor 12 Tahun 2021 dicabut. “Jadi terungkap juga dalam diskusi ada saran agar Perbup 12 tahun 2021 sebaiknya dicabut,” tambah Hamzah.
Mengapa Perbup Nomor 12 Tahun 2021 harus dicabut? menurut Hamzah karena yang dipersoalkan hanya muatan lokal. Syarat itu tidak tercantum dalam aturan diatasnya. “Yang diperdebatkan itu hanya muatan lokal saja, sesungguhnya peraturan diatasnya tidak ada mengenai hal itu,”kata Hamzah. (CM-01)