Komisi I DPRD Terkesan Jadi Jubir Pemerintah
MAJALENGKA – Komisi I DPRD Terkesan Jadi Jubir Pemerintah. Pernyataan Anggota Komisi I DPRD Majalengka terkait Open Bidding lebih terkesan sebagai juru bicara pemerintah dibandingkan wakil rakyat. ”Keterangan anggota dewan pada media,terkait Open Bidding lebih terkesan sebagai jubir ,”ujar Surya Darma.
Menurut Surya Darma,apa yang disampaikan Anggota Komisi I itu tak lebih dari sekedar menyampaikan oleh-oleh dari KASN. Sedangkan subtansi persoalan,terkait Open Bidding yang mengesampingkan Perbup tak dijelaskan tuntas.
“Yang terlihat menonjol, Komisi I ini seperti menjadi jubirnya pemerintah. Mengabarkan kesimpulan sebelum melakukan apa-apa. Proses apa yang sudah dilakukuan oleh Komisi I, apakah mereka sudah memanggil Pansel atau pihak terkait lainya,”kata mantan Kabag Hukum ini.
Menurut Surya, persoalan yang mengemuka tidak muncul tanpa alasan. Persoalan itu muncul karena karena Perbup No 12 Tahun 2021 dikesampingkan. “Perbup itu kan produk aturan pemerintah daerah, ada latar belakang dan tujuan dalam pembuatannya. Lalu setelah ada masyarakat yang mempersoalkan akan dicabut. Begitu gampangnya mencabut sebuah aturan,”ujarnya.
Open Bidding Disebut Tidak Melawan Hukum
Sebelumnya Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, H Hamzah Nasyah mengatakan,bahwa tidak ada yang melawan hukum pada pelaksanaan Open Bidding pada November tahun 2021 lalu. Menurut politisi PDIP ini, kesimpulan tersebut didapatkan setelah Komisi I melaksanakan kunjungan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pada Jumat 28 Juli 2023 lalu.
Hamzah menjelaskan,menyikapi polemik Open Bidding Komisi l melakukan konsultasi ke Komisi kantor KASN yang berada di Jakarta. Ikut serta dalam rombongan dua orang perwakilan dari BKPSDM Majalengka, yaitu Bapak Agus dan Ibu Siska.
IKLAN
Inti dalam pembicaraan tersebut kata Hamzah terkait polemik Open Bidding yang terjadi pada November tahun 2021 lalu. Dengan dasar hukum Perbup Nomor 12 Tahun 2021. Hasil dari pertanyaan yang diajukan anggota DPRD Majalengka telah dikupas habis dan menghasilkan kesimpulan,bahwa tidak ada penyalahgunaan atau perbuatan melawan hukum.
“Jadi dalam hal ini, polemik Open Bidding yang terjadi pada bulan November 2021 lalu di lingkungan Pemkab Majalengka, sudah clear and clean,” jelasnya. Selain itu tamhanya KASN menyarankan agar Perbup Nomor 12 Tahun 2021 dicabut. Karena yang diperdebatkan itu hanya muatan lokal saja, sedangkan peraturan diatasnya tidak ada mengenai hal itu. (CM-01)