Ferdy Sambo Lolos Dari Hukuman Mati
JAKARTA – Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. Kepastian lolosnya mantan Kadiv Propam Polri lolos dari hukuman mati berdasarkan putusan sidang kasasi Mahkamah Agung (MA). Pada sidang putusan sidang kasasi,Selasa (8/8/2023) MA memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Sebelumnya ia vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berdasarkan pernyataan MA, vonis kasasi Ferdy Sambo diturunkan hakim MA dari hukuman mati di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjadi penjara seumur hidup.
Selain Ferdy Sambo, MA juga memberikan pengurangi hukuman pada terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun menjadi 10 tahun. Kuat Ma’ruf yang divonis 15 tahun menjadi 10 tahun hukuman penjara. Terdakwa lainnya. Sedangkan Ricky Rizal hukumanya menjadi 8 tahun dari vonis sebelumnya,yakni 13 tahun penjara.
Hormati Keputusan MA
Kejaksaan Agung menghormati putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan,Jaksa Penuntut Umum kini tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hal tersebut karena saat ini telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
IKLAN
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga meminta semua pihak menghormati putusan hakim. Mahfud juga mengungkapkan, bahwa Ferdy Sambo tidak bisa mendapatkan remisi. Mantan Kadiv Propam itu kata Mahfud hanya bisa mendapatkan grasi atau pengampunan dari presiden, dengan syarat mengakui kesalahannya.
“Memang, seumur hidup itu tidak ada remisi. Remisi kan bergantung pada persentase. Persentase selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup,” kata Mahfud kepada wartawan di Kabupaten Sleman, Rabu (9/8/2023).
Mahfud berharap tidak ada pihak yang mencoba untuk mempermainkan dan mengubah hukuman Ferdy Sambo menjadi angka. “Jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari, lalu menjadi angka. Kalau angka itu bisa dikurangi tiap tahun gitu. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati tidak ada remisi,” katanya.
Ia menambahkan, secara kualitas, hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktiknya sama. “ Praktiknya sama -sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun,”jelasnya. (Red).