Seleksi Jabatan Pratama Dinilai Sesuai Peraturan

Seleksi Jabatan Pratama Dinilai Sesuai Peraturan

MAJALENGKA – Seleksi Jabatan Pratama (Open Bidding) dinilai sudah sesuai peraturan. Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dilaksanakan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Majalengka dinilai tidak melawan hukum.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, H Hamzah Nasyah. Ia menegaskan bahwa, tidak ada yang melawan hukum pada pelaksanaan Open Bidding pada November tahun 2021 lalu. Menurut politisi PDIP ini, kesimpulan tersebut didapatkan setelah Komisi I melaksanakan kunjungan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pada Jumat 28 Juli 2023 lalu.

“Jadi perlu saya sampaikan bahwa giat kunjungan Komisi l, pada Jumat 28 Juli 2023 adalah kunjungan kerja ke KASN. Kunjungan ini dilaksanakan atas dasar adanya polemik Open Bidding yang terjadi pada bulan November 2021 lalu,” katanya, Senin (73/8/2023).

Hamzah menjelaskan,menyikapi polemik Open Bidding Komisi l melakukan konsultasi ke Komisi kantor KASN yang berada di Jakarta. Ikut serta dalam rombongan dua orang perwakilan dari BKPSDM Majalengka, yaitu Bapak Agus dan Ibu Siska.

Inti dalam pembicaraan tersebut kata Hamzah terkait polemik Open Bidding yang terjadi pada November tahun 2021 lalu. Dengan dasar hukum Perbup Nomor 12 Tahun 2021. Hasil dari pertanyaan yang diajukan anggota DPRD Majalengka telah dikupas habis dan menghasilkan kesimpulan,bahwa tidak ada penyalahgunaan atau perbuatan melawan hukum.

“Jadi dalam hal ini, polemik Open Bidding yang terjadi pada bulan November 2021 lalu di lingkungan Pemkab Majalengka, sudah clear and clean,” jelasnya.

IKLAN

Bahkan tambahnya, ada kesimpulan lain dalam rapat tersebut. Yakni, disarankan agar Perbup Nomor 12 Tahun 2021 dicabut. “Jadi terungkap juga dalam diskusi ada saran agar Perbup 12 tahun 2021 sebaiknya dicabut,” tambah Hamzah. Mengapa Perbup Nomor 12 Tahun 2021 harus dicabut?

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Angkat Bicara Terkait Pernyataan Bupati Karna

Menjawab pertanyaan tersebut Hamzah menjelaskan,bahwa hal yang dipersoalkan hanya muatan lokal. Karena sesungguhnya aturan diatasnya tidak ada. “Yang diperdebatkan itu hanya muatan lokal saja ,sesungguhnya peraturan diatasnya tidak ada mengenai hal itu. “Jadi tidak ada penyalahgunaan atau perbuatan melawan hukum,”pungkasnya. (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)