Memicu Polemik, Perbup Open Bidding Akan Dicabut
MAJALENGKA – Memicu polemik,Perbup No 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksaan Seleksi Jabatan Pratama (Open Bidding) akan dicabut. Rencana pencabutan pada salah satu produk hukum Pemkab Majalengka berangkat dari saran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Rencana pencabutan Perbup pedoman pelaksanaan open bidding diungkapkan Kabid Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan BKPSDM , Agus Yudy Rusdiana. Ia mengatakan, bahwa KASN telah memberikan rekomendasi pelantikan sesuai dengan peraturan.
Menurut Agus, KASN menegaskan bahwa pemberian rekomendasi pelantikan atas hasil seleksi pansel dianggap sudah sesuai dengan peraturan. Sehingga tidak ada yang mesti diperdebatkan lagi. Untuk mengakhiri polemik yang terjadi, pihaknya akan mengusulkan pencabutan Perbup Nomor 12 Tahun 2021. “Hal ini sesuai dengan saran dari KASN,”ujarnya.
Pencabutan Perbup Atas Saran KASN
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, H Hamzah Nasyah mengatakan,bahwa pelaksanaan open bidding tidak melawan hukum. Bahkan tambahnya, ada kesimpulan lain dalam rapat tersebut. Yakni, disarankan agar Perbup Nomor 12 Tahun 2021 dicabut yang memicu terjadinya polemik. “Dalam pertemuan dengan KASN ada saran agar Perbup 12 tahun 2021 sebaiknya dicabut,”jelasnya. Mengapa Perbup Nomor 12 Tahun 2021 harus dicabut?
Menjawab pertanyaan tersebut Hamzah menjelaskan, bahwa hal yang dipersoalkan hanya muatan lokal, Karena sesungguhnya aturan diatasnya tidak ada. “Yang diperdebatkan itu hanya muatan lokal saja ,sesungguhnya peraturan diatasnya tidak ada mengenai hal itu. “Jadi tidak ada penyalahgunaan atau perbuatan melawan hukum,”jelasnya. (CM-01)