Dinilai Cacat Hukum, Hasil Open Bidding Minta Dibatalkan
MAJALENGKA – Dinilai cacat hukum, hasil open bidding minta dibatalkan demi hukum. Pengamat hukum Majalengka Surya Darma mengatakan, open bidding cacat hukum karena mengabaikan Perbup Nomor 12 tahun 2021 sebagai pedoman pelaksanaannya. Kalaupun kemudian Perbup itu dicabut tidak bisa merubah proses open bidding yang cacat hukum.
“Hasil open bidding harus dibatalkan demi hukum. “Wacana pencabutan Perbup tidak bisa merubah proses open bidding yang cacat hukum,”kata Surya Darma,Rabu 2 Agustus 2023.
Menurut mantan Kabag Hukum ini, Perbup dibuat sebagai pedoman panitia pansel (pansel) dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga Pansel tidak boleh mengabaikannya. Meskipun belakangan dikatakan Perbup itu bertentangan atau disharmoni dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Perbup itu adalah produk peraturan yang ditanda-tangani oleh Bupati. Dapat saya pastikan sebelumnya dilakukan kajian mendalam oleh bagian hukum. Termasuk kemungkinan bertentangan dengan peraturan diatasnya,”kata Surya Darma.
Mantan pejabat Eselon II Pemkab Majalengka inipun mengatakan tidak sependapat bila Perbup dikatakan disharmoni dengan peraturan diatasnya. “Saya tidak sependapat apabila Perbup itu disebut bertentangan atau disharmoni dengan Permen Kemenpan RB No 15 tahun 2019,”ujarnya.
Ia juga tidak sependapat dengan penjelasan Kepala BKPSD Majalengka, Irfan Nur Alam yang menyebut Perbup yang dibuat Pemkab disharmoni dengan peraturan pusat. Sehingga pansel open bidding mengacu pada Permen Kemenpan RB Nomor 15 tahun 2019. “Jangan menganggap rakyat bodoh dengan memberikan argumen yang menyesatkan,”tandasnya.
IKLAN
Mestinya lanjut dia Pemerintah menjunjung tinggi asas pemerintahan yang baik. Sebagaimana diatur dalam UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. “Asas umum pemerintahan yang baik dalam upaya menciptakan asas “good governance” dan “clean governance,”jelasnya.
Perbup Pertajam Permen Kemenpan RB Nomor 15 tahun 2019
Ketua Aliansi Pergerakan Majalengka (APERMA) Idrus mempertanyakan disharmoni yang dimaksud. Sedangkan Kemenpan RB Nomor 15 tahun 2019 menjadi konsideran terbitnya Perbup Nomor 12 Tahun 2021. “Kami tidak melihat adanya disharmonisasi antara Permen dan Perbup tersebut,”ucapnya.
Yang ada kata dia, Perbup justru memperkuat cakupan syarat atas seleksi open bidding. Dengan adanya ‘penambahan’ diantaranya tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Kemudian tidak sedang menjalani atau sedang dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin. Lalu tidak sedang berstatus sebagai tersangka dalam pidana umum maupun khusus. Poin-poin itu tentu sejalan dengan keinginan bupati menciptakan pemerintahan “good governance” dan “clean governance. Dan untuk menciptakan kondisi tentunya perlu dukungan pejabat publik yang memiliki integritas baik.
“Dan itu sesuai dengan aturan Kemenpan RB nomor 60 tahun 2020 tentang pembangunan Integritas ASN sebagai pejabat publik. Tentunya juga memiliki rekam jejak yang baik diantaranya mempunyai integritas dan moral yang baik. Karena pejabat publik juga dituntut menjadi sosok tauladan bagi pejabat lainya dan juga masyarakat,”jelasnya. (CM-01)