Perbup Open Bidding Akan Dicabut
MAJALENGKA – Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2021,tentang pedoman pelaksanaan open bidding di Pemkab Majalengka akan dicabut. Pencabutan Perbup diusulkan oleh pihak BKPSDM menyusul munculnya polemik pelaksanaan open bidding yang dilakukan pada November 2021.
Menanggapi hal tersebut pengamat hukum Majalengka Surya Darma mengatakan, pencabutan Perbup tidak bisa merubah proses open bidding yang cacat hukum. Hasil open bidding harus dibatalkan demi hukum. “Wacana pencabutan Perbup tidak bisa merubah proses open bidding yang cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum,”ujar Surya Darma, Rabu (2/8/2023).
Dengan demikian kata Surya Darma, naiknya Irfan Nur Alam menjadi pejabat eselon II harus dibatalkan demi hukum, sebab prosesnya mengabaikan Perbup.
Menurutnya, panitia seleksi ( pansel) tidak boleh mengabaikan Perbup yang dianggap bertentangan atau disharmoni dengan peraturan yang lebih tinggi. Yakni Permenpan RB no 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.
Menurutnya, sebelum Perbup itu ditanda-tangani oleh Bupati dapat dipastikan sudah dilakukan kajian mendalam oleh bagian hukum. Termasuk kemungkinan bertentangan dengan peraturan diatasnya. “Saya tidak sependapat apabila Perbup itu disebut bertentangan atau disharmoni dengan Kemenpan RB No 15 tahun 2019,” kata mantan Kabag Hukum ini.
Ia pun meminta agar jangan menganggap rakyat bodoh dengan memberikan argumen yang menyesatkan. Mestinya lanjut dia Pemerintah menjunjung tinggi asas pemerintahan yang baik. Sebagaimana diatur dalam UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. “Asas umum pemerintahan yang baik dalam upaya menciptakan asas “good governance” dan “clean governance,”jelasnya.
IKLAN
“Ada Pemberlakukan Khusus”
Persoalan yang mengemuka inipun kata Surya Darma bisa menjadi preseden buruk, serta memicu munculnya praduga. Praduga ataupun prasangka adanya pemberian keistimewaan atau perlakuan khusus oleh Bupati Majalengka dalam proses open bidding sulit dihindari.
Ia lalu mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Kabupaten Majalengka sebelumnya. Saat itu ungkap Surya Darma, ada pejabat eselon III ( Camat) yang diduga menyalahgunakan wewenang. Proses hukum kemudia dilakukan pada pejabat bersangkutan. Walaupun tidak berlanjut sampai pada proses pengadilan, pejabat itu tetap dicopot dari jabatanya. Sampai saat ini, sudah bertahun-tahun, pejabat tersebut masih menjadi staf di kantor kecamatan.
Sementara yang terjadi sekarang ini kata Surya Darma, pejabat bersangkutan persoalannya sudah sampai pada putusan pengadilan. Putusan hukumnya sudah inkrah dengan jatuhnya vonis hukuman penjara.
” Berbeda dengan kasus sebelumnya, yang ini malah mendapatkan promosi jabatan. Dan ini realita yang perlu saya sampaikan, jangan ada persepsi yang salah. Sebagai rakyat saya merasa prihatin dan hanya mengingatkan agar pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan,”pungkasnya.
Permen RB Nomor 15/2019 Jadi Pedoman Open Bidding
Sebelumnya Kepala BKPSDM Majalengka H. Irfan Nur Alam menjelaskan, bahwa proses selter open bidding memang mengesampingkan Perbup nomor 12 tahun 2021. Pelaksanaan open bidding mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen RB) nomor 15, tahun 2019. Yakni, tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah. Hal itu dilakukan karena adanya disharmonisasi antara Permen dengan Perbup tersebut.
Dalam pelaksanaanya Pemkab Majalengka mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen RB) nomor 15, tahun 2019. Yakni, tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah. Hal itu dilakukan karena adanya disharmonisasi antara Permen dengan Perbup tersebut.
“Peraturan Menteri adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan,” kata Irfan,dikutip dari Times Id.
Dengan demikian, menurut Irfan hal ini menempatkan pemerintah pusat berada di atas pemerintah daerah. “Maka, dapat disimpulkan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah pusat dalam hal ini peraturan menteri kedudukannya lebih tinggi dari peraturan yang dibentuk oleh pemerintah daerah, dalam hal ini peraturan bupati,”jelasnya.
Kabid Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan BKPSDM , Agus Yudy Rusdiana menyatakan, bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan rekomendasi pelantikan sesuai dengan peraturan. Hal itu diketahui setelah pihaknya bersama pihak legislatif berkonsultasi ke KASN, terkait proses mutasi, rotasi dan promosi terutama pelaksanaan seleksi JPT Pratama pada tahun 2021.
Menurut Agus, KASN menegaskan bahwa pemberian rekomendasi pelantikan atas hasil seleksi pansel dianggap sudah sesuai dengan peraturan. Tidak ada yang mesti diperdebatkan lagi. Untuk mengakhiri perihal yang dianggap menuai polemik itu, pihaknya akan mengusulkan nota dinas mengenai pencabutan Perbup Nomor 12 Tahun 2021. (CM-01)