Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka

Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong, pada Selasa malam, 1 Agustus 2023.

Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Ramadhan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, Panji Gumilang kemudian ditetapkan untuk ditahan. “Terkait kasus penodaan, penistaan agama oleh saudara PG setelah ditetapkannya saudara PG sebagai tersangka pada tanggal 1 Agustus 2023. Penyidik telah melakukan upaya hukum dengan penahanan sejak jam 02.00 WIB, 2 Agustus 2023,” kata Ramadhan kepada wartawan. Ramadhan menambahkan, Panji Gumilang akan ditahan selama 20 hari di rutan Bareskrim hingga 21 Agustus 2023.

Sementara itu kuasa hukum Panji Gumilang menilai penetapan tersangka pada kliennya sebagai sangat cepat.  Kuasa hukum Panji Gumilang Hendra mengatakan proses penetapan hukum kliennya dianggap sangat cepat. Mulai dari saat diperiksa sebagai saksi, penetapan tersangka hingga penahanan dalam satu malam.

Meski demikian pihaknya menghormati keputusan serta langkah-langkah yang dilakukan Bareskrim. Dia juga menyampaikan harapannya dalam penetapan sekaligus penahanan ini agar tetap kondusif. Hendra juga mengklaim Panji Gumilang merupakan seorang tokoh dengan pendukung yang mencapai jutaan.

Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. Panji dipersangkakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling lama sepuluh tahun pidana penjara.

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun. Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

IKLAN

Baca Juga  Terdakwa Kasus Pasar Cigasong Tolak Dakwaan Jaksa

Dikutip dari channel YouTube Al-Zaytun Official, Rabu 2 Agustus 2023, sebelum berangkat dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri Panji Gumilang menyampaikan sejumlah pesan kepada para santrinya. (Red)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)