Open Bidding Disoal, Dinilai Abaikan Perbup Nomor 12 Tahun 2021

Open Bidding Disoal, Dinilai Abaikan Perbup Nomor 12 Tahun 2021

MAJALENGKA – Pelaksanaan seleksi terbuka (selter) jabatan pimpinan tinggi pratama (open bidding) di lingkungan Pemkab Majalengka disoal. Pasalnya open bidding yang dilaksanakan pada November 2021 itu dinilai tak sejalan dengan Peraturan bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2021.

Koordinator Aliansi Pergerakan Majalengka (APERMA) Idrus mengatakan, dalam Perbup No 12  tahun 2021  pasal 5 huruf K disebutkan bahwa, persyaratan calon pejabat pimpinan tinggi pratama diantaranya, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana.

Sementara pada pelaksanaannya waktu itu diketahui ada peserta yang pernah menjalani hukuman pidana, yakni Irfan Nur Alam. Seleksi terbuka yang dilakukan Pansel membuat keputusan meloloskan dirinya. Irfan yang saat itu menjadi Kabag Ekbang lalu ditempatkan sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Majalengka. Dan saat ini ia menjabat sebagai Kepala BKSDM Majalengka.

“Pada prosesnya aturan yang dibuat Bupati, yakni Perbup No 12 tahun 2021 dilanggar. Bukankah Perbup itu harusnya menjadi pedoman pansel dalam bekerja. Kalau Perbup tidak dijalankan, lalu apa yang menjadi acuan Pansel saat melaksanakan open bidding,”ujarnya, Senin (31/7/2023).

Kejadian tersebut kata Idrus seperti memperkuat dugaan-dugaan yang beredar selama ini, bahwasanya open bidding di Kabupaten Majalengka tak lebih hanya hanya formalitas semata. “Ini merupakan preseden buruk. Kejadian ini seolah makin menguatkan dugaan-dugaan terkait pelaksanaan open bidding selama ini,”ucapnya.

Kepala BKPSDM : perbup no 12 Tahun 2021 Memang Dikesampingkan
Kepala BKPSDM Majalengka, H. Irfan Nur Alam

Tudingan bahwa open bidding yang dilaksanakan Pemkab Majalengka tahun 2021 tak sesuai Perbup 12 tahun 2021 diakui oleh Kepala BKPSDM Majalengka H. Irfan Nur Alam. Dalam penjelasanya kepada wartawan Irfan mengatakan, bahwa proses selter open bidding memang mengesampingkan Perbup nomor 12 tahun 2021.

IKLAN

Dalam pelaksanaanya Pemkab Majalengka mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen RB) nomor 15, tahun 2019. Yakni, tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah. Hal itu dilakukan karena adanya disharmonisasi antara Permen dengan Perbup tersebut.

Baca Juga  Ribuan Lampu Penerangan Jalan di Majalengka Akan Diganti LED

“Peraturan Menteri adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan,” kata Irfan.

Dengan demikian, menurut Irfan hal ini menempatkan pemerintah pusat berada di atas pemerintah daerah. “Maka, dapat disimpulkan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah pusat dalam hal ini peraturan menteri kedudukannya lebih tinggi dari peraturan yang dibentuk oleh pemerintah daerah, dalam hal ini peraturan bupati,”jelasnya. (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)