Puspom TNI Protes KPK
JAKARTA – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memprotes langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Protes dilakukan Puspom TNI terkait operasi tangkap tangan kasus suap terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko dalam keterangan persnya, Jumat 28 Juli 2023, menyebut KPK telah melebihi kewenangannya. Agung memprotes penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Arif Budi Cahyanto.
Menurutnya KPK tidak bisa melakukan penangkapan serta penahanan karena Arif masih berstatus sebagai anggota TNI aktif. “Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk menahan personel militer menyalahi aturan,” kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI,Cilangkap.
Tak hanya pada Letkol Arif Budi Cahyano, penetapan tersangka terhadap Kabasarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfandi juga tak bisa dilakukan karena alasan yang sama.
Ia menjelaskan,bahwa segala tindak pidana yang dilakukan oleh personel TNI harus dibuktikan oleh internal TNI. Baik baik dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga proses penuntutannya melalui peradilan militer sebagimana telah diatur dalam UU. “Mekanisme sudah jelas. Penetapan tersangka adalah kewenangan TNI sesuai dengan UU yang berlaku. Jadi kita kita saling menghormati, kita punya aturan masing-masing,”jelasnya.
Dengan demikian ,lanjutnya pihaknya tak akan mengakui penetapan tersangka Henri Alfiandi maupun Arif Budi Cahyano oleh KPK. “Kami belum melaksanakan proses hukum sama sekali, karena dasar kami melaksanakan proses hukum ada laporan polisi. Siang ini kami baru terima laporan itu,akan segera memulai proses penyelidikannya,”tambahnya. (Red)
IKLAN