KPK Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka Kasus Suap

KPK Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka Kasus Suap

JAKARTA- Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka,oleh KPK. Komisi anti rasuah ini menetapkan pimpinan Basarnas tersebut sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaaan barang dan jasa. Ia diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun Anggaran Tahun 2021-2023.

Perkara yang melibatkan Kepala Basarnas berawal dari operasi tangkap tangan,atau OTT terhadap sejumlah orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa 25 Juli 2023. Setelah dilakukan penyidikan, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka ,salah satunya adalah Kabasarnas.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan serta gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI. Hasilnya KPK menemukan kecukupan alat bukti adanya dugaan perbuatan pidana lain, dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Serta menetapkan dan mengumumkan tersangkanya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK,Rabu 26 Juli 2023 mengatakan, ada tersangka lainnya selain Henri. Dalam perkara ini KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta sebagai tersangka. “Ketiga tersangka dari pihak swasta adalah MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU,”jelasnya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan OTT di Jakarta dan Bekasi ,pada Selasa siang (25 Juli 2023. Operasi Tangkap Tangan dilakukan KPK terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Basarnas. (Red)

Bagikan :
Baca Juga  Mahfud MD: Ajaran Islam Paling Relevan Cegah Radikalisme
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)