Kasus Pasar Cigasong Dilaporkan ke Ombudsman

Kasus Pasar Cigasong Dilaporkan ke Ombudsman

MAJALENGKA – Kasus dugaan gratifikasi Pasar Cigasong dilaporkan ke ombudsman. Seperti diberitakan, kasus tersebut diungkap ke publik sejak November 2022 lalu oleh Kejati Jawa Barat. Namun hingga pertengahan Juli 2023, penanganan kasus yang menarik perhatian masyarakat itu belum masuk pada tahap penyidikan.

Menyikapi hal tersebut Aliansi Pergerakan Majalengka ( APERMA) kemudian melaporkan kasus dugaan gratifikasi tersebut pada ombudsman. Koorditor APERMA Idrus mengatakan, pihaknya tetap konsiten mengawal kasus dugaan gratifikasi tersebut. Bahkan secara resmi pihaknya sudah meminta penjelasan secara tertulis  kepada Kejati. Ia mengungkapkan,bahwa APERMA  sudah dua kali bertemu dengan pihak Kejati Jawa Barat,guna mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.

“Kami tetap akan mengawal kasus ini sampai tuntas.Tanpa bermaksud intervensi kami mengangap penanganan kasus dugaan grativikasi Pasar Cigasong ini berjalan lamban,”ujarnya, Senin (24/7/2023).

Berangkat dari hal itu, kata Idrus APERMA kemudian mengambil sikap  melaporkan kasus Pasar Cigasong pada ombudsman. “Secara resmi laporan pada ombudsman telah kami lakukan beberapa waktu lalu,”ungkapnya.

Sementara itu, masyarakat lainnya juga menilai,bahwa penanganan kasus dugaan gratifikasi berjalan lamban, dan terkesan tidak transparan. Hingga saat ini Kejati belum pernah mengeluarkan rilis atau konfrensi pers,sejak 2 November 2022. Sementara kabar telah adanya tersangka dalam kasus tersebut sudah menyebar ke masyarakat. Dan salah satu dari dua tersangka merupakan seorang ASN. Belakangan di masyarakat santer beredar kabar yang menyebut, bahwa Kejati  telah mengeluarkan Surat Perintah  Penghentian Penyidikan ( SP3) dalam kasus tersebut. (CM-01)

Bagikan :
Baca Juga  Penasehat Hukum INA Minta Penangguhan Penahanan
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)