Sepuluh Pengedar Narkoba Diringkus
MAJALENGKA – Sepuluh pelaku pengedar Narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka. Sepuluh pelaku yang diamankan merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus narkoba dan penyalahgunaan obat keras. Sembilan kasus tersebut diungkap Polres Majalengka dalam tiga bulan terakhir. Dari kasus yang diungkap itu polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu-sabu, serta ribuan butir obat keras terbatas.
“Dari sembilan kasus, ada sepuluh pengedar narkoba yang kita amankan beserta barang buktinya,” kata Waka Polres Majalengka Kompol Bayu Purdantono, saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres, Selasa (18/7/2023).
Bayu menjelaskan, sembilan kasus tersebut terdiri atas tiga kasus peredaran narkoba jenis ganja dan tiga kasus narkoba jenis sabu-sabu. Tiga kasus lainya peredaran ilegal atau penyalahgunaan obat keras terbatas.
Dari sepuluh pengedar narkoba lanjutnya,polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan yakni, ganja 285,82 gram dan 38 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 14,86 gram. Selain itu, disita obat keras terbatas sebanyak 4.189 butir.
Bayu mengharapkan dukungan masyarakat agar dapat mengungkap kasus narkoba dan obat keras illegal. “Polres Majalengka akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba, juga obat keras terbatas tanpa izin edar,”tegasnya. (CM-02)
IKLAN