Perda Persampahan Masih Disusun Pemerintah
MAJALENGKA – Peraturan daerah (Perda) tentang persampahan tengah disusun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka. Pembuatan perda menjadi bagian upaya Pemkab Majalengka dalam penanganan sampah di wilayahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Majalengka, Hj Nadisha Hanna Haritztin mengungkapkan hal itu pada wartawan, Jumat (14/7/2023).
“Saat ini pemerintah tengah menyusun perda tentang persampahan. Perda ini nantinya juga mengatur mengenai sanksi apabila membuang sampah sembarang. Insya Allah penyusunan Perda selesai dalam tahun ini,”ungkapnya.
Ia menjelaskan, perda ini mengatur banyak hal terkait pengelolan persampahan di Kabupaten Majalengka, termasuk pengaturan memgenai pemberian sanksi. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan mendapat sanksi.
Pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. “Sanksinya macam-macam, bisa berupa denda, atau kurungan. Itu tergantung sampahnya terus siapa pelakunya ,”ujar Nadisha
Sanksi bagi pelaku pelanggaran Perda lanjutnya disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan, siapa pelakunya.
IKLAN
“Kalau sampah rumah tangga mungkin Rp 500 ribu. Tapi kalau sampah industri nilai dendanya mungkin akan lebih mahal lagi, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,”jelasnya
Tak hanya denda, kedepan pemerintah juga akan menerapkan hukuman kurungan. Hukuman kurungan menanti mereka yang berulang-ulang melakukan pelanggaran. “Kalau misal udah kena denda, kena sanksi udah masuk juga ke area tindak lanjut untuk dilakukan oleh aparat hukum,” pungkasnya. (CM-02)