Kasus Dugaan Gratifikasi Pasar Cigasong Sudah SP3?
MAJALENGKA – Kasus dugaan gratifikasi dalam rencana pembangunan Pasar Cigasong (Sindangkasih) sudah SP3? Pertanyaan itu muncul dari berbagai kalangan masyarakat. Belakangan pertanyaan serupa juga datang dari jajaran birokrasi di Pemerintahan Kabupaten Majalengka. Menurut informasi dari banyak sumber, pertanyaan dari jajaran birokrasi ini bermula dari rotasi yang di lakukan Bupati Majalengka pada 14 Juni 2023 lalu.
Pada mutasi yang di gelar di Taman Sejarah, Kawasan Munjul, dari puluhan ASN yang di rotasi, salah satunya berinisial M. Penempatan M yang santer di sebut terlibat dalam kasus dugaan grativikasi Pasar Cigasong pada posisi strategis mengejutkan para koleganya. Pasalnya sejak pertengahan Januari 2023, M santer di kabarkan telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan grativikasi Pasar Cigasong.
Kabar tentang penetapan tersangka inipun tidak pernah diklarifikasi oleh yang bersangkutan ataupun oleh pemerintah, meski M menempati posisi penting di lingkungan Setda Majalengka. “Berarti benar sudah SP3,buktinya tidak dinonjobkan. Dia malah dapat promosi jadi sekdis, berarti benar sudah ada SP3,”ujar seorang ASN di lingkungan setda Majalengka, Selasa (4/7/2023).
Kabar Soal SP3 Sengaja Dihembuskan Pihak Tertentu
Kabar yang menyebut kasus dugaan gratifikasi Pasar Cigasong sudah SP3 di duga sengaja di sebarkan oleh pihak tertentu. Hal itu di katakan Sekretaris Aliansi Pergerakan Majalengka (APERMA) Nandang Darana. Nandang menduga kabar itu sengaja di hembuskan oleh pihak tertentu, dan dirinya memastikan ada kepentingan di dalamnya. Namun pihaknya tidak dapat memastikan siapa, dan motif menyebarkan kabar yang dinilai mencederai lembaga penegak hukum tersebut.
“Kami menganggap itu hanya untuk mengalihkan perhatian. Berita hoax yang disebarkan agar kasus ini tidak terus jadi sorotan masyarakat,karena melibatkan oknum di pemerintahan,”ujar Nandang.
IKLAN
Walaupun penanganan kasus yang dilakukan sekitar sembilan bulan lalu belum menunjukan progres yang diharapkan. Namun pihaknya meyakini bahwa penegak hukum tidak main-main dalam penangananya. Sebagai elemen masyarakat yang mengawal kasus tersebut dari awal, APERMA masih meyakini penanganan grativikasi Pasar Cigasong masih berproses. Penetapan dua tersangka dari pihak swasta dan oknum ASN dalam kasus tersebut menjadi salah satu alasanya.
“Dari keterangan staf Penkum kami percaya bahwa Kejati tidak main-main dalam menangani kasus yang telah merugikan banyak pedagang, termasuk pihak lainnya. Dan tentu keseriusan Kejati mengungkap kasus ini kita apresiasi. Kami akan tetap kawal kasus ini sampai tuntas,”tegasnya.
Untuk diketahui dugaaan adanya grativikasi dalam rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih mencuat ke publik pada awal November 2022 lalu. Kabar itupun menarik perhatian masyarakat Majalengka. Terlebih dari keterangan dari Penkum Kejati waktu itu,nama yang dipanggil guna pemeriksaan diantaranya merupakan pejabat daerah yang menempati posisi penting, termasuk yang sudah non aktif dari Dinas Perdagangan dan Industri (Perdagin). (CM-01)