Pernyataan Terbuka
MAJALENGKA – Dalam rangka memenuhi syarat yang tertuang dalam Pasal 18 Huruf C Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota yang berbunyi :
“Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan (c) bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa,”
Berdasarkan hal tersebut diatas, Saya :
Nama : Koko Rudianto SE
Tempat/Tgl Lahir : Majalengka, 16 Juli 1968
NIK : 3210021607680121
IKLAN
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Blok Cisaar RT/RW.003/003/ Desa Gununglarang,Kecamatan Bantarujeg,Kabupaten Majalengka
Agama : Islam
Kewarganegaraan : WNI
Dengan ini mengumumkan bahwa Saya merupakan Mantan Terpidana Kasus Kealpaan atau Tindak Pidana Politik ( Melanggar Pasal 372 KUHP Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor: 192/Pid.B/2008/PN Majalengka) yang telah memperoleh Keputusan Hukum Tetap.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaraan,sebagai persyaratan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Majalengka,sebarkan melalui media massa.*