Panji  Gumilang Tak Henti  Lontarkan Pernyataan Kontroversi

Panji Gumilang Tak Henti  Lontarkan Pernyataan Kontroversi

JAKARTA – Panji Gumilang tak henti-hentinya membuta pernyataan kontroversi yang memicu kegaduhan di masyarakat. Seperti pernyataan yang ia sampaikan pada Andi F Noya. Saat berbincang dengan Andi F Noya, diunggah akun Snack Video @herrypatoeng, pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut akan menjadikan santri wanita sebagai iman dan khotib.

“Belum dilaksanakan,namun pasti akan saya lakukan. Ini adalah hak asasi,” kata Panji Gumilang saat berbincang dengan Andi F Noya, dikutip, Jumat (30/6/2023). Menurut pemikiran Panji Gumilang wanita juga mempunyai hak yang sama seperti laki-laki. Hak untuk menyampaikan pesan-pesan keagamaan di mimbar dalam sebuah khutbah.

Sebelum pernyataan soal iman sholat perempuan dan menjadi khatib, banyak hal kontroversi yang dinyatakan Panji Gumilang. Diantaranya soal ibadah haji yang katanya tak perlu ke Mekkah. Soal sholat Idul Fitri yang mencampur shaf laki-laki dan perempuan,serta berjarak.

Karena pernyataan –pernyataan kontroversialnya serta praktek lainnya di Ponpos Al Zaytun, Panji Gumilang  telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Pendiri dan pimpinan Ponpes Al zaytun ini diduga telah melakukan penistaan agama.

Polisi Tindaklanjuti Laporan Soal Al Zaytun

Polri memastikan menindaklanjuti laporan terkait dugaan penistaan agama oleh Pondok Pesantren Al Zaytun. Kabaresrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan penistaan agama tersebut.

IKLAN

” Kita pastikan menindaklanjuti laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al Zaytun ,”kata  Kabaresrim kepada wartawan Minggu (25/6/2023).

Diketahui laporan dugaan peninstaan agama pada Bareskrim  diantaranya dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) . Kemudian oleh pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan. Ken Setiawan melaporkan pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama.

“ Kami harapkan melalui pelaporan ini pemerintah dapat memberikan perlindungan dan penegakan hukum,” ujar Ken Setiawan. Laporan Ken teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Pimpinan Ponpes Al Zaytun dilaporkan Ken karena diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama

” Dugaan penistaan yang dilakukan Panji berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut,kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW,” ungkap Ken. (red)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)