Pembunuh Bapak Kandung Diancam Hukuman 12 Tahun  Penjara

Pembunuh Bapak Kandung Diancam Hukuman 12 Tahun  Penjara

MAJALENGKA – Pembunuh bapak kandung  Uu Koswara (46) sebelum divonis bebas oleh pengadilan sebelumnya terancam hukuman 12 Tahun penjara. Pelaku divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Majalengka ini dinyatakan mengidap penyakit kejiwaaan pada sidang putusan pada 26 Juni 2023.

Polisi yang menangani kasus tersebut menemukan fakta-fakta dalam peristiwa yang kabarnya dipicu  persoalan warisan. Dari upaya pengungkapan yang dilakukan, polisi menemukan pelaku yang juga anak kandung korban Omo (80) ternyata tak hanya melakukan pembacokan.

Dari temuan polisi, sebelumnya ia juga melakukan tindakan yang tak kalah keji. Pelaku mencoba menghabisi orang tuanya dengan menggunakan senapan angin. Kepada wartawan  Kapolres AKBP Edwin Affandi mengungkapkan, korban juga mengalami luka tembak dari senapan angin. Luka tembak itu ada  di bagian kening korban.

“Hasil pemeriksaan, pada saat korban belum meninggal, yang pertama, korban menderita luka tembak senapan angin di kening. Pelaku melakukan tembakan satu kali yang kena di kening korban,” kata Kapolres Edwin saat jumpa pers, Kamis 17 November 2022.

 Menurut Edwin,setelah menembak pelaku kemudian melakukan penganiayaan kepada korban.Korban dianiaya dengan senjata tajam berupa cangkul dan garpu untuk menggarap sawah. Akibatnya,ada luka robek di bagian bahu korban. Karena perbuatanya, pelaku terancam  hukuman 12 tahun penjara. Pelaku dijerat dengan UU Darurat. “Pasal yang disangkakan Pasal 351 jo Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat yang ancam terberatnya adalah 12 tahun penjara,”jelasnya.

IKLAN

Divonis Bebas Karena Alasan Gangguan Kejiwaan

Tuntutan hukum pada pelaku pembunuhan bapak kandungnya, Uu Koswara, tidak dapat diterapkan. Pelaku divonis bebas  dalam putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka 26 Juni 2023. Hakim  membebaskan terdakwa karena yang bersangkutan dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan.

Pengacara yang mendampingi terdakwa dari LBH Persada Majalengka Agus Setiawan mengatakan, pembunuh bapak tersebut lepas dari jeratan hukum karena mengalami gangguan kejiwaan. Meski dalam persidangan yang bersangkutan terbukti sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. “Ya, benar perkara atas nama Uu itu persidangan sudah selesai dan dinyatakan vonisnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum,”kata Agus Rabu (28/6/2023).

Sidang vonis terdakwa digelar pada Senin,26 Juni 2023 kata Agus, terdakwa dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan berdasarkan hasil analisis dari ahli kejiwaan. Berdasarkan analisis ahli kejiwaan, yang bersangkutan ini dinyatakan mengalami gangguan jiwa. “Artinya, ketika mengalami gangguan jiwa misalnya ada kaitannya dengan penanganan perkara baik sebagai pelaku, si pelaku itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.

Meski telah divonis bebas,lanjutnya putusan hakim juga mengharuskan Uu menjalani rehabilitasi hingga benar-benar dinyatakan sembuh. Hal itu untuk mengantisipasi adanya tindakan pidana serupa di kemudian hari di lingkungan rumahnya. ” Rehabilitasi diputuskan langsung oleh hakim, dan kemarin langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kabupaten Bandung,”tambahnya. (CM-02)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)