
Pembunuh Bapak Kandung di Majalengka Divonis Bebas
MAJALENGKA – Pembunuh bapak kandung di Majalengka divonis bebas. Pengadilan Negeri (PN) Majalengka membebaskan terdakwa Uu Koswara (46) karena dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan.
Pengacara yang mendampingi terdakwa dari LBH Persada Majalengka Agus Setiawan mengatakan, Uu lepas dari jeratan hukum karena mengalami gangguan kejiwaan. Meski dalam persidangan yang bersangkutan terbukti sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. “Ya, benar perkara atas nama Uu itu persidangan sudah selesai dan dinyatakan vonisnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.”ungkap Agus Rabu (28/6/2023).
Sidang vonis terdakwa digelar pada Senin,26 Juni 2023. Terdakwa dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan berdasarkan hasil analisis dari ahli kejiwaan. “Berdasarkan analisis ahli kejiwaan, yang bersangkutan ini dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Artinya, ketika mengalami gangguan jiwa misalnya ada kaitannya dengan penanganan perkara baik sebagai pelaku, si pelaku itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,”kata Agus.
Sebelum dinyatakan bebas melalui persidangan vonis, pelaku pembunuhan bapak kandung ini dituntut satu tahun penjara oleh jaksa. Jaksa menganggap, terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa dan akalnya sehat. sehingga masih dinyatakan bersalah dan layak dihukum. “Namun majelis hakim menyatakan hal berbeda. Majelis hakim lebih menerima pembelaan kita. Meski dia melakukan pidana berat yakni pembunuhan, tapi karena akalnya tidak sehat, tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Meski telah divonis bebas,lanjutnya putusan hakim juga mengharuskan Uu menjalani rehabilitasi hingga benar-benar dinyatakan sembuh. Hal itu untuk mengantisipasi adanya tindakan pidana serupa di kemudian hari di lingkungan rumahnya. ” Rehabilitasi diputuskan langsung oleh hakim, dan kemarin langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kabupaten Bandung,”tambahnya.
Pendampingan yang dilakukan oleh LBH Persada Majalengka terhadap terdakwa sendiri merupakan penanganan bantuan hukum sesuai Perda Pemprov Jabar Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
IKLAN
Diduga Dipicu Masalah Warisan
Kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa pada bapak kandungnya , Omo (80) terjadi pada 16 November 2022. Tindakan pelaku yang terjadi di Desa Cicalung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka diduga karena persoalan warisan.
Aksi pelaku juga sangat kejam. Dia tega menganiaya korban yang merupakan ayahnya sendiri hingga menghabisi nyawanya dengan cara membacok dan menusuk.
Menurut Kapolsek Maja, kasus anak bunuh ayah di Majalengka ini dipicu oleh masalah keluarga yakni soal warisan. “Korban dianiaya pelaku saat tengah menggarap sawah,” terang Kapolsek Maja Iptu Kenedy Joko Lelono. (CM-02)