Jadikan Anaknya PSK, Oknum ASN Dibekuk Satgas TPPO
Bengkulu Selatan – Jual Anak Kandung jadi PSK, oknum ASN Pemkab Bengkulu Selatan dibekuk petugas Satgas TPPO Polres Bengkulu Selatan. ASN inisial TI (42) ini akan dijerat dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda T Tampubolon mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.
Didampingi Kasat Reskrim Iptu Susilo menjelaskan,masyarakat melaporkan sering melihat aksi prostitusi di rumah Ti. Laporan tersebit ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Satgas TPPO pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 01.40 WIB, menangkap terduga pelaku Ti. “Satgas TPPO juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai Rp 250 ribu, 1 lembar handuk, 1 lembar sarung, 1 lembar celana, 1 unit Hp,”jelasnya saat press release di Mapolres pada 22 Juni 2023.
Pelaku yang merupakan ASN aktif di Pemkab Bengkulu selatan ini ditangkap karena menjadikan anak kandungnta Iy (22) sebagai PSK. Warga Jalan Datuk Marus, Kecamatan Pasar Manna itupun menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi.
Bahkan, dari penangkapan pelaku didapatkan beberapa barang bukti yang langsung diamankan oleh pihak polisi seperti uang tunai Rp 250 ribu, 1 lembar handuk, 1 lembar sarung, 1 lembar celana dan 1 unit handphone. “Terduga pelaku memaksa menjual atau menawarkan anak kandungnya sendiri kepada orang lain untuk melakukan hubungan badan,” terang Kapolres. Atas perbuatannya, Ti dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (red)