Perangkat Desa Kritisi Perbup Tentang Alokasi Dana Desa
MAJALENGKA – Perangkat desa mengkritik keberadaan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 7 Tahun 2022, Tentang Alokasi Dana Desa. Regulasi yang diterbitkan Pemkab Majalengka tersebut dianggap belum seirama dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Salah seorang perangkat desa, Caesar, mengatakan, sejatinya aturan itu merupakan turunan secara hirarkis dari aturan yang ada diatasnya.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 secara jelas mengatur terkait Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat yang harus dibayaran setiap bulannya. Apalagi Menteri Dalam Negeri juga mengeluarkan Inmendagri 28 Tahun 2022, terkait pembayaran yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Regulasi tersebut kata kata Caesar menyiratkan bahwa, Pemerintah Pusat memberikan perhatian pada Kades dan perangkat desa. “ Dari ADD diharapkan menjadi penghasilan rutin dan dapat mencukupi kebutuhan Kepala Desa dan perangkat dalam kesehariannya. Bukannya menjadi Alokasi Dana yang selalu ditunggu dan kehadirannya menunggu perintah pengajuan,”ujarnya.
Idealnya aturan dikeluarkan dengan kajian yang sangat matang dan dipersiapkan sedemikian rupa agar tidak melanggar aturan yang diatasnya. Alokasi Dana Desa yang menjadi sumber pengahasilan tetap Kades dan perangkat desa lainnya seharusnya secara matang. Sehingga dalam penerapannya tidak menjadi masalah.Dan tidak menjadi alokasi yang selalu ditunggu dan diharapkan karena telah dipersiapkan di tahun sebelumnya.
“Sedangkan yang terjadi hari ini seakan menjadi lagu lama yang sudah biasa terjadi. Jika ditarik dalam Theologi Rekayasa Sosial, ini merupakan Intelectual Cul De Sac. Kesalahan yang sama yang dilakukan berulang-ulang lalu dianggap benar,”ucapnya.
IKLAN
Perbup Alokasi Dana Desa Perlu Dievaluasi
Sebelumnya Koordinator Aliansi Pergerakan Majalengka (APERMA) Idrus Alby Arbanni menyebut ada ketidakpatuhan pada Perbup Majalengka Nomor 7 Tahun 2022. Terutama dalam hal tehnis pembayaran penghasilan tetap (siltap) bagi kepala desa dan perangkatnya. “ Kami menilai ada unsur ketidakpatuhan pada isi Perbup. Regulasinya dipakai, tapi tidak dijalankan secara utuh,” kata Idrus, Rabu (21/6/2023).
Ia menjelaskan, penyusunan Perbup nomor 7 Tahun 2022 mengacu pada Permendagri) Nomor 20 tahun 2018, tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pasal 20 ayat 3 Permendagri disebutkan, bahwa belanja sebagaimana diatur pada ayat 1 pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan. Permendari ini kemudian diperkuat dengan terbitnya Intruksi Mendagri nomor 28 Tahun 2022, Tentang Pembayaran Siltap kepala desa dan perangkat desa, yang diterbitkan 2 Juni 2022.
“Pada bagian kedua instruksi Mendagri ini tegas dikatakan, bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa disalurkan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa. Dan dibayarkan secara rutin setiap bulannya, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018,”jelasnya.
Sedangkan dalam Perbup Nomor 7 Tahun 2022, ketentuan Permendagri, ataupun Intruksi Mendagri tidak dijalankan utuh. Pada pasal 18 ayat 1, Perbup Nomor 7 Tahun Tahun 2022, ditetapkan, bahwa ADD untuk siltap kepala desa dan perangkat desa disalurkan sesuai dengan ketersediaan dana pada kas daerah, dan/atau paling lambat setiap dua bulan sekali.
” Dari penjelasan itu bisa saja Siltap dibayarnya satu bulan sekali. Tetapi dalam prakteknya sejak Perbup diterbitkan, belum pernah siltap dibayarkan setiap bulan. Dalam hal ini kami melihat adanya ketidakpatuhan Pemkab Majalengka pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ,”jelasnya. (CM-01)