Gaji Kepala Desa di Majalengka Masih Dirapel
MAJALENGKA – Gaji Kepala Desa dan perangkat desa lainnya di Kabupaten Majalengka masih dirapel. Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa lainya menerima gaji setiap dua bulan sekali. Walaupun Pemerintah Pusat telah mengamanatkan gaji atau penghasilan tetap (siltap) Kades dan perangkat desa lainnya harus dibayarkan setiap bulan.
“Peraturan pusat memang harusnya gaji dibayarkan satu bulan sekali, tidak boleh dirapel seperti selama ini,” ujar Dedi, seorang perangkat desa di Kecamatan Maja, Minggu (25/6/2023). Namun kenyataanya kata dia sampai sekarang gaji untuk Kades dan perangkat desa pembayaranya masih dirapel,dua bulan sekali.
Keterlambatan pembayaran gaji atau siltap berimbas pada pemenuhan kebutuhan hidup sehari hari para abdi masyarakat tersebut. Tidak sedikit perangkat desa ,bahkan Kades terpaksa harus mencari dana talangan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. “Terpaksa harus gali lobang tutup lobang. nanti setelah siltap cair dan sudah dipegang uangnya baru dikembalikan,”ungkap perangkat desa lainnya.
Perlu diketahui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengamanatkan gaji Kades dan perangkat desa lainnya harus dibayarkan setiap bulannya. Permendagri kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Inmendagri 28 Tahun 2022 yang juga menegaskan hal yang sama.
Sementara itu, menindaklanjuti regulasi tersebut,Pemkab Majalengka menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2022. Dalam Perbup Tentang Alokasi Dana Desa (ADD) gaji Kades dan perangkatnya dijelaskan dalam Pasal 18.
Pada pasal 18, ayat 1 disebutkan bahwa, ADD untuk siltap kepala desa dan perangkat desa disalurkan sesuai dengan ketersediaan dana pada kas daerah, dan/atau paling lambat setiap dua bulan sekali. Belum diperoleh penjelasan mengapa gaji Kades dan perangkat desa lainnya masih dirapel. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) terkait belum bisa diminta konfirmasi terkait hal tersebut. (CM-01)
IKLAN