Punya Peran Strategis, Berapa Gaji Kades dan Perangkatnya
MAJALENGKA – Kepala desa dan perangkatnya memiliki peran strategis dalam pemerintahan. Meskipun wilayah administrasi terkecil, perangkat desa memainkan peran penting dalam Negara.
Di beberapa daerah, jabatan kepala desa sangat terkenal dan menarik perhatian banyak orang, terutama dalam hal gaji kepala desa. Berapa gaji Kepala Desa dan perangkat lainya di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang minta dibayar setiap bulan.
Dikutip dari beberapa sumber, 28 Februari 2019, gaji bagi kepala desa dan perangkatnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Dalam Pasal 81 PP tersebut gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa. SEdangkan sumber anggaranya dari alokasi dana desa (ADD). Dalam ADD sendiri, selain gaji untuk kades , PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penghasilan untuk sekretaris,dan perangkat desa lain. Berapa besaran gaji Kades dan perangkatnya, yang memiliki peran penting mensukseskan program Negara:
Kepala Desa memiliki gaji minimal sebesar Rp 2.426.640 atau setara dengan 120 persen dari PNS Sipil golongan II/A atau B. Sekretaris Desa memiliki gaji minimal sebesar Rp 2.224.420 atau setara dengan gaji pokok PNS Pegawai golongan II/A atau B. Sedangkan gaji perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200 atau sama dengan gaji pokok PNS golongan IIA/ IIA/ atau B.
Selain menerima gaji tetap, kepala desa juga memperoleh hak atas penghasilan tambahan di luar gaji pokok. Dalam peraturan hasil pengelolaan tanah bengkok diperbolehkan untuk tambahan tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya. Sehingga bisa disimpulkan,tunjangan kades dan perangkatnya tidak memiliki jumlah yang pasti. Sebagaimana pada jabatan pemerintahan yang lain.
IKLAN
Diatur Dalam Perbup Majalengka Nomor 7 Tahun 2022
Pembayaran gaji kepala desa da perangkat desa lainya di Kabupaten Majalengka diatur dalam Perbup Nomor 7 Tahun 2022. Dalam Perbup Tentang Alokasi Dana Desa tersebut, gaji kepala desa dan perangkat desa lainya dibayar paling lambat setiap dua bulan sekali. Ketentuan itu tertuang pada pasal 18 ayat 1, Perbup Nomor 7 Tahun Tahun 2022. Bahwa ADD untuk siltap kepala desa dan perangkat desa disalurkan sesuai dengan ketersediaan dana pada kas daerah, dan/atau paling lambat setiap dua bulan sekali.
Sebelumnya, perangkat desa di Kabupaten Majalengka berharap penghasilan tetap (siltap) bisa dibayarkan setiap bulan. Harapan itu disampaikan sejumlah perangkat desa di sejumlah daerah. Menurut mereka,selama ini gaji atau biasa disebut siltap dibayarkan setiap dua bulan sekali. Bahkan sebelumnya kepala desa beserta perangkat desa lainnya menerima haknya setiap tiga bulan sekali.
Tahun 2023 misalnya,pembayaran siltap Maret- April baru dibayarkan pada Bulan April. “Sekarang seringnya dua bulan sekali, sebelumnya kadang dirapel tiga bulan,”ungkap Asep, perangkat desa di Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka,Rabu (21/6/2023). Sampai menjelang berakhirnya Bulan Juni ini lanjutnya, Siltap untuk Mei belum diterima oleh perangkat desa. “Kalau bisa jangan dirapel-rapel, perangkat desa juga memiliki kebutuhan yang terkadang juga tidak bisa ditunda,”ujarnya. Para perangkat desa berharap pembayaran siltap dapat dilakukan satu bulan sekali,seperti ketentuan Pemerintah Pusat. (CM-01)