Perbup Majalengka Tentang Alokasi Dana Desa Perlu Dievaluasi
MAJALENGKA – Peraturan Bupati (perbup) Majalengka Tentang Alokasi Dana Desa perlu divaluasi. Evaluasi pada Perbup Nomor 7 Tahun 2022 dinilai perlu dilakukan dengan alasan ada “ketidakpatuhan” pada regulasi yang menjadi landasan hukumnya.
Koordinator Aliansi Pergerakan Majalengka (APERMA) Idrus Alby Arbanni mengatakan, ada ketidak patuhan Perbup Nomor 7. Terutama dalam hal tehnis pembayaran pengasilan tetap (siltap) bagi kepala desa dan perangkatnya. “Dalam pandangan kami, ada unsur ketidakpatuhan pada isi Perbup. Regulasinya dipakai, tapi tidak dijalankan secara utuh,” kata Idrus, Rabu (21/6/2023).
Dijelaskannya, penysunan Perbup nomor 7 Tahun 2022 mengacu pada Permendagri) Nomor 20 tahun 2018, tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pasal 20 ayat 3 Permendagri disebutkan, bahwa belanja sebagaimana diatur pada ayat 1 pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan. Permendari ini kemudian diperkuat dengan terbitnya Intruksi Mendagri nomor 28 Tahun 2022, Tentang Pembayaran Siltap kepala desa dan perangkat desa,yang diterbitkan 2 Juni 2022.
“Pada bagian kedua instruksi Mendagri ini tegas dikatakan,bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa disalurkan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa. Dan dibayarkan secara rutin setiap bulannya, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018,”jelasnya.
Sedangkan dalam Perbup Nomor 7 Tahun 2022, ketentuan Permendagri, ataupun Intruksi Mendagri tidak dijalankan utuh. Pada pasal 18 ayat 1, Perbup Nomor 7 Tahun Tahun 2022, ditetapkan, bahwa ADD untuk siltap kepala desa dan perangkat desa disalurkan sesuai dengan ketersediaan dana pada kas daerah, dan/atau paling lambat setiap dua bulan sekali.
” Dari penjelasan itu bisa saja Siltap dibayarnya satu bulan sekali. Tetapi dalam prakteknya sejak Perbup diterbitkan, belum pernah siltap dibayarkan setiap bulan. Dalam hal ini kami melihat adanya ketidakpatuhan Pemkab Majalengka pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ,”jelasnya.
IKLAN
Berpotensi Merugikan Perangkat Desa
Ketentuan yang tak sepenuhnya beriringan dengan regulasi pusat ini tambahnya,tentu kurang sehat. Ketidaktegasan isi pasal 18 pada Perbup Nomor 7 Majalengka Tahun 2022 bisa memunculkan hal yang kurang baik. Bahkan dapat merugikan kepala desa dan perangkat desa lainnya.
Dan hal itu mungkin saja terjadi. Misalkan kata dia, anggaran siltap bulan Juni sudah ada di kas daerah. Tapi karena sudah biasa dirapel,anggaran tersebut tetap didiamkan di kas daerah, baru dibayarkan pada bulan berikutnya.
”Hal itu mungkin saja terjadi, dan tidak akan menjadi permasalahan karena regulasinya mendukung. Namun disisi lain, hak kepala desa dan perangkatnya sebagaimana diatur dalam Permendagri jadi terabaikan,”tandasnya.
“Ini asumsi kami,sebaiknya peraturannya tidak “abu-abu”mesti tegas sebagaimana regulasi yang menjadi dasar penyusunan Perbup,”tambahnya. (CM-01)