Perangkat Desa Minta Siltap Dibayarkan Setiap Bulan

Perangkat Desa Minta Siltap Dibayarkan Setiap Bulan

MAJALENGKA – Perangkat desa di Kabupaten Majalengka berharap penghasilan tetap (siltap) bisa dibayarkan setiap bulan. Harapan itu disamapikan sejumlah perangkat desa di Kabupaten Majalengka. Selama ini gaji atau biasa disebut siltap dibayarkan setiap dua bulan sekali. Bahkan sebelumnya kepala desa beserta perangkat desa lainnya di Kabupaten Majalengka menerima haknya setiap tiga bulan sekali.

Tahun 2023 misalnya,pembayaran siltap Maret- April baru dibayarkan pada Bulan April. “Sekarang seringnya dua bulan sekali,sebelumnya kadang dirapel tiga bulan,”ungkap  Asep,perangkat desa di Kecamatan Argapura,Kabupaten Majalengka,Rabu (21/6/2023).

Dan hingga menjelang berakhirnya Bulan Juni lanjutnya, Siltap untuk Mei belum diterima oleh perangkat desa. “Kalau bisa jangan dirapel-rapel, perangkat desa juga memiliki kebutuhan yang terkadang juga tidak bisa ditunda,”ujarnya.

Senada disampaikan perangkat desa lainnya,mereka berharap pembayaran siltap dilakukan satu bulan sekali,seperti dikatakan Presiden Jokowi pada Maret 2023 lalu.

Diatur Dalam Perbup Nomor 7 Tahun 20222

Sementara itu,terkait pembayaran siltap perangkat desa, diatur dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun Tahun 2022. Dalam Perbup Tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Majalengka,pembayaran Siltap dijelaskan di Pasal 18.

IKLAN

Pada pasal 18,ayat 1 disebutkan bahwa, ADD untuk siltap kepala desa dan perangkat desa disalurkan sesuai dengan ketersediaan dana pada kas daerah, dan/atau paling lambat setiap dua bulan sekali.

Pembayaran Siltap bagi kepala desa dan perangkatnya menrupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, terkait penghasilan tetap kades, sekdes, dan perangkat desa lainnya.

Pada Pasal 81 di PP tersebut dijelaskan, pemberian Siltap kepada Kepala Desa, sekretaris, perangkat desa lainnya, dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Sedangkan sumber anggaranya dari Alokasi Dana Desa (ADD). Jika tidak mencukupi, maka dapat menggunakan sumber lainnya dalam APBDes selain Dana Desa. (CM-01)

Bagikan :
Baca Juga  DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Bupati Majalengka
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (1)