Polri Amankan 511 Tersangka Kasus Perdagangan Orang
JAKARTA – Polri melalui Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim mengamankan 511 tersangka. Penangkapan ratusan tersangka seiring dengan diungkapnya ratusan kasus perdagangan orang oleh Polri dan jajaranya di berbagai daerah. Keberhasilan dalam pengungkapan ratusan kasus di seluruh Indonesia itu berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, Satgas TPPO Polri kembali menangkap tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sehingga jumlahnya menjadi 511 orang. “Berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 511 orang,” kata Nurul Azizah saat Konferensi Pers,Selasa (20/6/2023).
Kasus yang diungkap dalam tindak pidana perdagangan manusia modusnya berbeda-beda. Modus yang dijalankan pelaku dalam kasus perdagangan manusia yakni Pekerja Migran Ilegal (PMI) atau pembantu rumah tangga (PRT). Pelaku yang ditangkap dengan modus ini sebanyak 354 orang.
Berikutnya modus anak buah kapal (abk) ada 5 orang. “Modus PSK sebanyak 102 orang, serta eksploitasi anak ada 21 orang,”jelasnya. Adapun penegakan hukum terhadap ratusan orang tersangka tambah Azizah dilakukan di hampir seluruh Polda jajaran.(red)