Kos-Kosan Dirazia,13 Pasangan Mesum Digelandang
MAJALENGKA – Kos-kosan menjadi sasaran razia Satpol PP dan Damkar Majalengka,Sabtu (17/6/2023) malam. Hasilnya puluhan orang diamankan,13 diantaranya diduga pasangan tidak resmi. “Total ada 13 pasangan tak resmi yang terjaring razia penyakit masyarakat yang dilaksanakan pada Sabtu (17/6/2023),”ungkap Kasatpol PP dan Damkar Majalengka Rachmat Kartono.
Diungkapkan Kasatpol PP, banyak informasi baik dari masyarakat dan pemberitaan di media terkait adanya kosan yang disewakan perjam kepada masyarakat luar. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan menggelar razia. “Ini bentuk respon kami pada keluhan,informasi masyarakat. Kami langsung terjun ke lokasi,”kata Kasatpol PP. Sasaran razia lanjutnya adalah kos-kosan yang disinyalir menjadi tempat tindak asusila. Sebagaimana dilaporkan masyarakat.
Razia yang dilakukan pasa Malam Minggu itu menjaring belasan pasangan tidak resmi. Ada pasangan muda-mudi yang masih di bawah umur ikut diamankan. Razia pada sejumlah kos-kosan di wilayah Majalengka Kota itupun menemukan 11 pasangan diduga bukan pasangan suami-istri. “Semua pasangan tak resmi itu kemudian digelandang ke Mako Satpol PP dan Damkar Majalengka untuk mendapat pembinaan,”jelasnya.
Dites HIV/AIDS
Selain diberi pembinaan,pasangan mesum yang diamankan selanjutnya dites HIV/AIDS dan sipilis. Hal itu untuk memberikan edukasi sebagai pencegahan dan melacak paparannya.Tes tersebut dilakukan oleh Komisi Penanggulangan AIDS dan HIV (KPAI),serta pihak Puskesmas. “Sementara pemilik kos akan kami tindaklanjuti dengan pemanggilan. Kami juga tetap akan telusuri modus-modus penyalahgunaan kos-kosan ini,”tambahnya.
Razia pada kos-kosan ini menurut Kasatpol PP akan terus dilakukan guna bisa memberikan pelayanan keamanan bagi masyarakat. Serta dalam upaya menjaga kondusifitas di wilayah Majalengka. “Kami jelas jengah dengan maraknya penyalahgunaan kos-kosan disewakan untuk prostitusi serta kenakalan remaja,”ujar Rachmat. Oleh karena itu razia akan terus digencarkan ,sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pelarangan Prostitusi di Majalengka. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. ” Ada juga Perda Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Majalengka,” pungkasnya. (CM-02)