Enam Bulan, Bupati Tiga Kali Lakukan Mutasi
MAJALENGKA – Mutasi jabatan di lingkugan Pemerintahan Kabupaten Majalengka dilakukan,pada 14 Juni 2023. Rotasi jabatan ini menjadi yang ketiga dalam enam bulan terakhir. Bupati Karna Sobahi melakukan mutasi pertama pada pada 30 Desember 2022 lalu. Rotasi jabatan kembali dilakukan pada 5 Mei 2023. Sebanyak 129 pejabat dari eselon II, III, dan IV beralih tugas. Sedangkan pada mutasi ketiga dilakukan pada 45 pejabat. Berbeda dengan sebelumnya mutase kali ini dilakukan di tempat terbuka,yakni Taman Sejarah,Kawasan Munjul.
Beberapa pejabat yang mendapatkan promosi pada mutasi kali ini,diantaranya Ida Heriyani. Ida Heriyani sebelumnya menjabat sebagai Camat Ligung,dilantik sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). Kemudian ada nama H.Wawan Sarwanto yang dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan.
Wawan Sarwanto sebelumnya menempati jabatan Sekretaris Bapelitbangda, yang kini diisi oleh Maya Adriyati. Maya Adriyati sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah. Camat Ligung yng ditinggalkan Ida Heriyani diganti oleh Abdul Ghoni. Sebelumnya Abdul Dhoni menjadi Sekretaris di Dinas Perumahan.
Bupati Majalengka H Karna Sobahi mengatakan, bahwa pihaknya berusaha mencari inspirasi yang berbeda dengan melaksanakan pelantikan di ruang publik. Tujuan dari langkah tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pemilihan tempat dengan suasana outdoor agar tidak kaku dalam prosesi pelantikan. Ini merupakan ide gagasan yang akan diciptakan dalam upaya membangun susasana baru yang lebih segar dan representatif.Namun tidak mengurangi esensi dan makna penting dari pelantikan itu sendiri.
“Mutasi ini dalam rangka memenuhui kebutuhan organisasi, sebagai upaya penyegaran, yang mengharuskan formasi pada posisi harus segera diisi untuk mengisi kekosongan,”kata Bupati Karna.
IKLAN
Jadi Mutasi Terakhir ?
Mutasi yang dilakukan di Taman Sejarah Munjul, bisa menjadi yang terakhir dilakukan oleh Bupati Karna Sobahi. Pasalnya masa jabatan Bupati Majalengka akan berakhir pada 19 Desember 2023. Jika mengacu pada Undang-Undang No 10 Tahun 2016 ,bisa jadi ini menjadi yang terakhir mutasi dilakukan oleh Bupati.
Dengan pertimbangan pelaksanaan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 22 September 2016 telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. (CM-01)