LSM Bangkit Duga Ada Gratifikasi di Rapat Paripurna Dewan

LSM Bangkit Duga Ada Gratifikasi di Rapat Paripurna Dewan

MAJALENGKA – Lembaga Swadaya Masyarakat Bangkit menduga ada gratifikasi pada rapat paripurna DPRD Majalengka. Dugaan itu didasarkan adanya pemberian transport pada anggota dewan yang nilainya berpotensi menabrak peraturan.

Ketua LSM Bangkit Majalengka, Idrus mengungkapkan, pada rapat paripurna lalu anggota dewan tak hanya mendapatkan uang transport. Dari penelusuran yang dilakukan pihaknya, ada juga uang penggantian laundry. “ Penggantian transportnya cukup besar . Kalaupun itu menjadi hak anggota dewan,nilainya sepertinya kurang wajar, belum lagi penggantian laundry,”ungkapnya, Rabu (14/6/2023).

Menurut Idrus, akomodasi, transport  bagi pejabat daerah dan anggota dewan telah diatur oleh pemerintah. Di Kabupaten Majalengka diatur  melalui Surat Keputusan Bupati Majalengka  KU.0.1/KEP.611.1 EKBANG /2022/ Tentang Standar Belanja Daerah  (SBD) Tahun Anggaran 2023. Penggantian akomodasi ataupun penggantian transport secara detail dijelaskan dalam SK Bupati tersebut.

“Bila mengacu pada SK Bupati, maka dugaan adanya gratifikasi dimungkinkan terjadi. Apalagi baik DPRD maupun Bupati mengakui bahwa rapat paripurna di Pendopo tak sejalan dengan aturan,yakni Tatib DPRD,”ujarnya. Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat pada Sekretariat DPRD Majalengka terkait dugaan tersebut.

“Secara resmi kami telah meminta pada Sekretariat DPRD untuk menjelaskan soal ini. Kami ingin tahu waktu rapat tersebut anggota dewan kapasitasnya sebagai apa, peserta atau narasumber. Soal kapsitas ini juga diatur dalam SK Bupati dan menjadi acuan besaran akomodasi ataupun transport,”jelasnya

Rapat Paripurna Dinilai Cacat Aturan

Rapat paripurna DPRD di Pendopo beberapa waktu lalu tak hanya memunculkan dugaan gratifikasi. Pelaksanaan rapat dewan di Pendopo yang tidak dihadiri sejumlah anggota  fraksi itupun dinilai cacat aturan. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nasional Jawa Barat, Asep Ryan Saptaji mengatakan, pelaksanaan rapat di luar gedung DPRD telah melanggar tatib yakni, Pasal 132 ayat 1.

IKLAN

Baca Juga  Pemilihan Mojang dan Jajaka Majalengka Kembali Digelar

“Kalau dewan tetap memaksaakan rapat di luar,maka telah terjadi pelanggaran tatib oleh dewan secara berjamaah. Dan ini sangat memalukan,mereka telah melanggar aturan yang dibuat sendiri,”ujarnya, Senin (5/6/2023).

Tatib DPRD Majalengka Pasal 132 kata Rian menyebutkan, bahwa rapat paripurna dilaksanakan di Gedung DPRD. Rapat paripurna hanya dilaksanakan di luar gedung DPRD apabila terjadi kondisi kahar.

Suatu keadaan atau kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan. Sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.(CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (1)
  • comment-avatar

    jumlahnya tidak seberapa tapi sudah jelas Bupati menyatakan pada awak media bahwa beliau memberi transport dan baju dalam rangka pelaksanaan Rapat Paripurna Hari Jadi Majalengka 533.
    jadi bagi saya ini cukup menarik untuk bahan pembenahan.