Gelar Rapat di Pendopo, DPRD Majalengka Dinilai Melanggar Tatib
MAJALENGKA – Meski mendapat sorotan masyarakat, DPRD tetap melaksanakan rapat paripurna di Pendopo Bupati Majalengka, Rabu (7/6/2023). Rapat paripurna di luar gedung dewan dinilai merupakan pelanggaran terhadap Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Diketahui,dalam rangka Hari Jadi ke-533 Majalengka,DPRD Majalengka akan menggelar rapat paripurna. Rapat paripurna direncanakan dilaksanakan di gedung dewan sebagaimana diatur dalam tatib DPRD. Rapat paripurna akan gelar di Pendopo Bupati Majalengka.
Penentuan tempat rapat tersebut mendapat sorotan dari sebagian kalangan. Salah satunya dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nasional Jawa Barat.Ketua BEM Nusantara Asep Ryan Saptaji mengatakan, pelaksanaan rapat di luar gedung DPRD telah melanggar tatib yakni, Pasal 132 ayat 1.
“Kalau dewan tetap memaksaakan rapat di luar,maka telah terjadi pelanggaran tatib oleh dewan secara berjamaah. Dan ini sangat memalukan,mereka telah melanggar aturan yang dibuat sendiri,”ujarnya, Senin (5/6/2023).
Dalam tatib DPRD Majalengka Pasal 132 kata Rian sudah sangat jelas melarang rapat paripurna di dilaksanakan di luar Gedung DPRD. Tatib mengamanatkan bahwa, rapat paripurna hanya dilaksanakan di luar gedung DPRD apabila terjadi kondisi kahar. Suatu keadaan atau kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan. Sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Misalnya terjadi peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, pandemi dan bencana lainnya,dan itu harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang. “Sementara kita tahu kondisi Kabupaten Majalengka aman-aman saja,”tandasnya.(CM-01)
IKLAN