Masa Jabatan Akan Berakhir, Bisakah Bupati Melakukan Mutasi

Masa Jabatan Akan Berakhir, Bisakah Bupati Melakukan Mutasi

MAJALENGKA – Masa jabatan 15  bupati/walikota di Jawa Barat berakhir tahun 2023,diantaranya Bupati kabupaten Majalengka. Jabatan H.Karna Sobahi sebagai Bupati Majalengka berakhir pada 19 Desember 2023. Disisa masa jabatan yang hanya tinggal hitungan bulan, masih ada posisi jabatan di lingkungan Pemkab Majalengka yang kosong,salah satunya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).

Informasi yang diperoleh di lingkungan Pemkab Majalengka,kekosongan jabatan akan diisi pada rotasi yang kabarnya akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Bisakah bupati melakukan mutasi atau rotasi jabatan. Berikut penjelasanya yang dikutip dari https://setkab.go.id

6 Bulan Sebelum Akhir Masa Jabatan/Setelah Dilantik, Gubernur, Bupati/Walikota Dilarang Ganti Pejabat

Dengan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 22 September 2016 telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Permendagri itu.

Menurut Permendagri ini, Menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud  untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

IKLAN

Baca Juga  Satu Juta Wisatawan Ditargetkan Berkunjung ke Majalengka

Terkait usulan permohonan tersebut, dalam Permendagri ini disebutkan, bahwa Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat administrasi dan pejabat fungsional.

Pendelegasian wewenang pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud  berlaku juga untuk usulan permohonan dari Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota yang melakukan penggantian pejabat,bunyi Pasal 3 ayat (3) Permendagri ini.

Permendagri ini juga menyebutkan, Menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur, Bupati atau Walikota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Atas kewenangan tersebut, Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur, Bupati atau Walikota untuk penggantian pejabat administrasi dan pejabat fungsional.

Ditegaskan dalam Permendagri ini, dalam melaksanakan wewenang yang didelegasikan sebagaimana dimaksud, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri bertanggungjawab kepada Menteri. “Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menyampaikan laporan pelaksanaan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud setiap 6 bulan kepada Menteri,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Permendagri ini.

Paraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016 itu berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 27 September 2016 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana, (CM-01)

Bagikan :
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (1)