Pemilu Sistem Coblos Gambar Partai Bisa Timbulkan Kekacauan

Pemilu Sistem Coblos Gambar Partai Bisa Timbulkan Kekacauan

,JAKARTA – Penggunaan sistem proporsional tertutup ( coblos gambar partai) pada Pemilu 2024 dinilai bisa menimbulkan kekacauan. Sistem itu dianggap tidak demokratis dan hanya akan mempersulit masyarakat sehingga banyak ditentang banyak pihak. Salah satu yang menentang keras penggunaan system proporsional tertutup Denny Indrayana.

Aktivis dan pakar hukum melalui keterangan tertulisnya,Kamis (1/6/2023)  menyebut kekacauan politik berpotensi terjadi apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup, sistem coblos partai digunakan pada Pemilu 2024.

Pertama kata Denny, partai politik terpaksa menyusun ulang daftar bakal caleg-nya yang sudah terlanjur diserahkan ke KPU. Sebab, tahapan pendaftaran calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 sudah digelar menggunakan desain dan logika sistem proporsional terbuka.

Kedua, banyak bakal caleg yang mengundurkan diri karena tidak mendapatkan nomor urut kecil atau teratas dalam daftar caleg partai. Sebagai catatan, dalam sistem proporsional tertutup, nomor urut merupakan penentu caleg mana yang berhak menenangkan kursi anggota dewan. Ketiga, ada potensi terjadi perebutan, bahkan perkelahian, dan jual beli nomor urut. Kemudian yang keempat, tiga kekacauan sebelumnya akan mengakibatkan persiapan Pemilu 2024 terganggu. Karena itu, Denny mendorong Mahkamah Agung (MK) menolak gugatan uji materi sistem proporsional terbuka itu.

Menurutnya, MK bisa menolak dengan menggunakan argumentasi bahwa pilihan sistem pemilu merupakan open legal policy alias kebijakan hukum terbuka yang merupakan kewenangan lembaga pembentuk undang-undang.  Dengan begitu, sistem proporsional terbuka tetap berlaku dalam Pemilu 2024. “Kalaupun mau mengubah sistem, maka serahkanlah kepada proses legislasi di parlemen,” kata Denny.

Perubahan sistem lewat parlemen itu sebaiknya dilakukan setelah gelaran Pemilu 2024. Kendati mendorong agar gugatan itu ditolak, Denny juga tak menutup mata bahwa MK bisa saja memutuskan menerima permohonan seluruhnya sehingga sistem proporsional tertutup yang berlaku. “Kalau tetap berketetapan mengubah menjadi sistem tertutup, (sebaiknya) dilaksanakan untuk pemilihan legislatif Pemilu 2029,” ujar Denny. (red)

IKLAN

Bagikan :
Baca Juga  Korban Tewas Miras Oplosan Terus Bertambah
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (1)