Kasus Suap MA Seret Nama Pengusaha Asal Majalengka
Kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) menyeret nama pengusaha asal Majalengka,Dadan Tri Yudianto. Penetapan tersangka pada Dadan Tri Yudianto oleh KPK cukup mengejutkan kalangan pengusaha dan pelaku bisnis di Majalengka.
JAKARTA – Kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) menyeret nama pengusaha asal Majalengka,Dadan Tri Yudianto. Penetapan tersangka pada Dadan Tri Yudianto oleh KPK cukup mengejutkan kalangan pengusaha dan pelaku bisnis di Majalengka.Dadan Tri Yudianto juga cukup dikenal masyarakat Majalengka melalui kegiatan-kegiatan sosial.
Dalam keterangannya, Rabu 17 Mei 2023 Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa KPK mengagendakan memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Selain Hasbi Hasan, tim penyidik juga turut memanggil satu tersangka lainnya yakni Komisaris Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.”Hari ini diagendakan pemanggilan pada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA,”ujar Ali Fikri.
Ali meminta agar keduanya kooperatif dan mempermudah proses hukum. “Ini kesempatan para tersangka menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik. Kami juga pastikan semua hak-hak para tersangka kami berikan sebagaimana ketentuan,” kata Ali.
KPK Cegah Mantan Komisaris Wika Beton Ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Dadan dan Hasbi bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023. Sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.
KPK juga sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah memproses hukum 15 orang tersangka.
IKLAN
Lima belas tersangka tersebut yakni, hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho, staf Gazalba, Redhy Novarisza, hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.
Dadan Tri Yudianto Praperadilkan KPK
Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, Dadan Tri Yudianto melawan. Dadan melakukan gugatan praperadilan pada KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan Praperadilan dilayangkan Dadan,Jumat, 19 Mei 2023 dan telah teregister dengan nomor perkara: 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.Dalam Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan disebutkan, agenda sidang pertama Senin, 5 Juni 2023.
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, KPK menetapkan Dadan bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Keduanya sudah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 17 Mei 2023. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik.
Menanggapi praperadilan yang dilakukan Dadan, KPK menyatakan siap untuk menghadapi. Namun KPK masih menunggu informasi resmi dari pengadilan terkait gugatan praperadilan Dadan Tri Yudianto.
“Sejauh ini kami belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan. Namun demikian, kami tentu siap hadapi praperadilan dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada wartawan, Minggu 21 Mei 2023. (red)