Jadi Tersangka Korupsi BTS, Johnny G Plate Diberhentikan
CAKRAWALA MEDIA- Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi. Johnny G Plate diberhentikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Dalam kasus ini Negara diduga mengalami kerugian hingga hinggaRp 8 triliun. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Johnny G Plate resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Jokowi. Keputusan Presiden ini dirilis melalui situs resmi Kominfo Sabtu (20/5/2023).
Pemberhentian Johnny G Plate ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Dalam keputusan yang dibuat, Jokowi juga mengucapkan terima kasih kepada Johnny atas kinerja selama bekerja menjadi Menkominfo.
Presiden Jokowi menunjuk Mahfud Md, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, sebagai pelaksana tugas di Menkominfo.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, politisi Partai Nasdem menjadi saksi dalam kasus proyek program perluasan jaringan internet di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), melalui pembangunan infrastruktur 4.200 site base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Dalam prosesnya proyek ini ditengerai tak sesuai dengan ketentuan.Kejaksaan Agung mencium aroma perbuatan melawan hukum dalam proses perencanaan dan pelelangan. Kejagung menduga ada rekayasa serta pengondisian pada proses lelang. Dugaan itu kemudian dilanjutkan dengan pengusutan. Ada puluhan saksi diperiksa untuk mengungkap kebenaran ada tidaknya perbuatan melawan hukum dalam projek BTS tersebut. Selanjutnya pada 31 Oktober 2022, Kejagung menaikkan perkara dugaan korupsi tersebut ke penyidikan.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam keterangannya pada media menyebutkan bahwa, penyelidik telah memeriksa 60 orang dalam dugaan korupsi projek BTS.
IKLAN
“Setelah tim penyelidik memeriksa 60 orang untuk dimintai keterangan berdasarkan ekspose ditetapkan telah terdapat alat bukti permulaan cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru,Jakarta Selatan,2 November 2022. (CM-01)